Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan
Rakyat dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin merupakan merupakan unsur pelaksana
urusan Pemerintahan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di
Kabupaten Tapin. Pembentukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin
merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang Urusan Pemerintahan Wajib yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang meliputi pekerjaan umum dan
penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tapin dibentuk berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tapin, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, dan Peraturan
Bapati Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, fungsi, dan Uraian Tugas
Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin. Dalam
struktur organisasi Dinas, kepala Dinas membawahi 1 Sekretariat, 5 Bidang dan 1
UPT.
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Pembentukan,
organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Bupati. pada tahun 2017 terbit Peraturan
Bupati Tapin Nomor 48 tahun 2017 tentang Pembetukan, Organisasi, dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Tapin. Unit Pelaksanaan Teknis pada
Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang yaitu UPT Pengelolaan Air Limbah.