Sejarah Pembentukan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin merupakan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di Kabupaten Tapin. Pembentukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar  yang meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin dibentuk berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, dan Peraturan Bapati Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin. Dalam struktur organisasi Dinas, kepala Dinas membawahi 1 Sekretariat, 5 Bidang dan 1 UPT.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Pembentukan, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Bupati. pada tahun 2017 terbit Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 tahun 2017 tentang Pembetukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Tapin. Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang yaitu UPT Pengelolaan Air Limbah.